perizinan air tanah mojokerto

perizinan air tanah mojokerto

perizinan air tanah mojokerto

  • 16 Februari 2025
  • Admin
  • Artikel
  • 88

Perizinan air tanah adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk melakukan pengeboran, pemanfaatan, atau pengelolaan air tanah. Tujuan dari perizinan ini adalah untuk mengendalikan eksploitasi air tanah agar tidak menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan dan menjaga ketersediaan sumber daya air bagi masyarakat.

Jenis Perizinan Air Tanah

Perizinan air tanah umumnya terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

  1. Izin Pengeboran atau Eksplorasi Air Tanah
    • Diperlukan sebelum melakukan pengeboran sumur baru untuk memastikan lokasi dan kedalaman sesuai dengan ketentuan.
  2. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA)
    • Dibutuhkan bagi pihak yang ingin mengambil dan menggunakan air tanah dalam jumlah tertentu, terutama untuk industri, perhotelan, atau bisnis lainnya.
  3. Izin Pengusahaan Air Tanah
    • Diperlukan bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan dan penyediaan air tanah untuk dijual kepada masyarakat atau industri.
  4. Izin Sumur Resapan atau Konservasi Air Tanah
    • Diberikan untuk pembangunan sumur resapan guna menjaga keseimbangan air tanah.

Persyaratan Umum untuk Mendapatkan Izin

Persyaratan untuk mendapatkan izin air tanah bervariasi tergantung pada kebijakan daerah dan negara, tetapi umumnya meliputi:

  • Dokumen administrasi seperti KTP dan NPWP pemohon (untuk perorangan) atau akta perusahaan (untuk badan usaha).
  • Kajian teknis mengenai dampak eksploitasi air tanah.
  • Rekomendasi dari instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Badan Geologi.
  • Pembayaran retribusi atau pajak sesuai ketentuan daerah.

Mengapa Perizinan Air Tanah Penting?

  • Mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat menyebabkan penurunan muka air tanah dan intrusi air laut.
  • Melindungi ekosistem yang bergantung pada air tanah, seperti danau, sungai, dan lahan basah.
  • Menjaga kualitas air tanah agar tidak tercemar akibat penggunaan yang tidak terkontrol.
  • Mendukung keberlanjutan air bersih bagi masyarakat di masa depan.

Jika Anda ingin mengajukan izin air tanah, sebaiknya konsultasikan dengan dinas terkait di daerah Anda untuk mengetahui prosedur dan regulasi yang berlaku.

4o

Ketentuan perizinan air tanah di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mengelola dan melindungi sumber daya air tanah. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur perizinan air tanah:

1. Undang-Undang yang Mengatur Perizinan Air Tanah

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
    • Mengatur pengelolaan sumber daya air, termasuk air tanah, untuk kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.
    • Pasal 49 menyebutkan bahwa pemanfaatan air tanah harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai dengan peruntukannya.
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya air, termasuk air tanah.
    • Pemerintah provinsi memiliki wewenang dalam pemberian izin untuk pengelolaan air tanah antar-kabupaten/kota.

2. Peraturan Pemerintah (PP)

  • PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
    • Mengatur tentang izin pengusahaan sumber daya air bagi pihak yang ingin memanfaatkan air tanah untuk kepentingan bisnis atau industri.
  • PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
    • Menyatakan bahwa setiap pengambilan dan pemanfaatan air tanah harus memperoleh izin dari pemerintah sesuai dengan wilayahnya.
    • Mengatur tentang klasifikasi izin air tanah berdasarkan jumlah pemanfaatan dan kebutuhan penggunaannya.

3. Peraturan Menteri (Permen)

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Subsektor Air Tanah
    • Mengatur prosedur perizinan usaha yang menggunakan air tanah, termasuk persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi.
  • Permen ESDM No. 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Zonasi Air Tanah
    • Mengatur tentang pembagian wilayah berdasarkan ketersediaan air tanah untuk memastikan keberlanjutan penggunaannya.

4. Peraturan Daerah (Perda)

Setiap daerah di Indonesia memiliki Peraturan Daerah (Perda) masing-masing terkait dengan perizinan air tanah, yang mengacu pada kebijakan nasional tetapi disesuaikan dengan kondisi setempat. Misalnya:

  • Perda Provinsi DKI Jakarta No. 10 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Air Tanah
  • Perda Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah

5. Jenis-Jenis Izin yang Harus Dimiliki

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, izin yang harus dimiliki dalam pemanfaatan air tanah meliputi:

  1. Izin Pengeboran Air Tanah (IPAT) → Untuk melakukan pengeboran atau eksplorasi air tanah.
  2. Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA - Surat Izin Pengambilan Air) → Untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah dalam jumlah tertentu.
  3. Izin Pemanfaatan Air Tanah → Untuk keperluan industri, komersial, atau skala besar.

Kesimpulan

Ketentuan perizinan air tanah diatur oleh berbagai regulasi dari tingkat nasional hingga daerah untuk memastikan pemanfaatannya tidak merusak lingkungan dan tetap berkelanjutan. Jika ingin mengajukan izin air tanah, sebaiknya cek regulasi yang berlaku di daerah Anda melalui dinas terkait.

Syarat Perizinan SIPA Baru (Surat Izin Pengambilan Air Tanah)

Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) adalah izin yang diberikan kepada individu atau badan usaha untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah dalam jumlah tertentu. Prosedur pengajuan SIPA diatur oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas ESDM atau Dinas Lingkungan Hidup setempat.


1. Syarat Administratif

Pemohon harus melengkapi dokumen administratif berikut:
Surat Permohonan yang ditujukan kepada instansi terkait (misalnya Dinas ESDM setempat).
Fotokopi KTP atau Identitas Pemohon (untuk perorangan).
Fotokopi Akta Perusahaan & NPWP (untuk badan usaha).
Surat Keterangan Domisili Usaha dari pemerintah daerah setempat.
Izin Lokasi atau Izin Lingkungan dari dinas terkait.
Izin Pengeboran atau Sumur Eksisting (jika sudah memiliki sumur bor).
Rekomendasi dari Instansi Terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Badan Geologi.
Peta Lokasi Pengambilan Air Tanah, termasuk koordinat titik pengeboran.


2. Syarat Teknis

Persyaratan teknis untuk memastikan kelayakan pengambilan air tanah:

·         Laporan Studi atau Kajian Hidrogeologi – untuk mengetahui dampak eksploitasi air tanah terhadap lingkungan sekitar.

·         Gambar atau Denah Sumur Bor – mencakup spesifikasi teknis sumur dan kedalamannya.

·         Laporan Debit Air Tanah – hasil pengukuran debit air tanah dari pengeboran yang dilakukan.

·         Sistem Pengelolaan Air Limbah – jika air tanah akan digunakan untuk industri atau komersial.

·         Dokumen Konservasi Air Tanah – jika diperlukan, seperti pembangunan sumur resapan atau sistem recharge air tanah.


3. Syarat Keuangan

·         Pembayaran Retribusi atau Pajak Air Tanah sesuai ketentuan daerah masing-masing.

·         Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak dan Retribusi sesuai dengan jumlah pengambilan air tanah.


4. Proses Pengajuan SIPA Baru

·         Pengajuan Permohonan ke Dinas ESDM atau instansi terkait dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

·         Verifikasi dan Evaluasi oleh tim teknis (melakukan survei lokasi jika diperlukan).

·         Penerbitan Rekomendasi jika semua syarat terpenuhi.

·         Pembayaran Retribusi/Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

·         Penerbitan SIPA oleh instansi yang berwenang.


5. Masa Berlaku SIPA

Umumnya berlaku 3-5 tahun tergantung kebijakan daerah, dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Jika Anda ingin mengajukan SIPA, disarankan untuk menghubungi dinas terkait di daerah Anda untuk memastikan tidak ada persyaratan tambahan yang berlaku secara lokal.

 

Syarat Perpanjangan SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah)

Perpanjangan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) diperlukan jika masa berlaku izin sudah mendekati habis. Umumnya, SIPA berlaku selama 3-5 tahun, tergantung pada kebijakan daerah. Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku habis agar pemanfaatan air tanah tetap legal.


1.      Syarat Administratif

·        Surat Permohonan Perpanjangan SIPA yang ditujukan kepada dinas terkait (misalnya Dinas ESDM atau Dinas Lingkungan Hidup).

·        Fotokopi SIPA Lama yang masih berlaku.

·         Fotokopi KTP/Paspor (untuk perorangan) atau Fotokopi Akta Perusahaan & NPWP (untuk badan usaha).

·        Surat Keterangan Domisili Usaha dari pemerintah daerah.

·        Laporan Realisasi Pengambilan Air Tanah – berupa data penggunaan air selama masa izin sebelumnya.

·        Surat Pernyataan Tidak Melanggar Ketentuan SIPA Sebelumnya.

·        Bukti Pembayaran Pajak Air Tanah sesuai dengan penggunaan sebelumnya.

 

2.      Syarat Teknis

·         Laporan Kondisi Sumur dan Instalasi Pengambilan Air – mencakup keadaan sumur, peralatan, dan sistem pemompaan.

·         Laporan Debit Air Tanah – hasil pengukuran debit air selama izin sebelumnya.

·         Hasil Uji Kualitas Air Tanah – untuk memastikan air tanah masih memenuhi standar baku mutu.

·         Dokumen Konservasi Air Tanah – seperti sistem recharge air tanah (jika diwajibkan).

·         Rekomendasi dari Instansi Terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Badan Geologi.


Syarat Keuangan

·        Bukti Pembayaran Retribusi atau Pajak Air Tanah dari periode sebelumnya.

·        Kesanggupan Membayar Pajak dan Retribusi sesuai ketentuan daerah.


3.      Proses Perpanjangan SIPA

1.      Pengajuan Permohonan ke Dinas ESDM atau instansi terkait.

2.      Verifikasi dan Evaluasi Dokumen oleh tim teknis (termasuk pengecekan lapangan jika diperlukan).

3.      Penerbitan Rekomendasi jika semua syarat terpenuhi.

4.      Pembayaran Retribusi/Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

5.      Penerbitan SIPA Baru dengan masa berlaku yang diperpanjang.

Catatan: Ajukan perpanjangan minimal 3-6 bulan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari keterlambatan proses.

Jika Anda ingin mengurus perpanjangan SIPA, sebaiknya cek regulasi daerah setempat karena persyaratan dapat sedikit berbeda di tiap wilayah.