Perizinan SIPA Air Tanah Tulungagung

Perizinan SIPA Air Tanah Tulungagung

Perizinan SIPA Air Tanah Tulungagung


JASA PERIZINAN SIPA TULUNGAGUNG MELAYANI : PERIZINAN SIPA | UJI PEMOMPAAN BORHOLE KAMERA | JASA SURVEY GEOLISTRIK | PENGEBORAN AIR | WELL LOGGING | PDA TEST | SOIL TEST | SONDIR TEST | CBR TEST | SPT | HANDBOR | TOPOGRAFI

 

KONSULTAN SIPA TULUNGAGUNG

Pengurusan perijinan pengeboran air tanah dan pemanfaatan energi air di dalam tanah agar sesuai dengan kebutuhan lingkungan di wilayah TULUNGAGUNG. Proses cepat, anti ribet & lebih murah dengan ahlinya langsung.

APA ITU SIPA?

Air tanah adalah salah satu sumber daya alam yang memiliki berbagai manfaat masyarakat luas bukan hanya digunakan oleh salah satu badan saja Khususnya wilayah TULUNGAGUNG, tentunya harus dijaga dan diawasi dalam setiap pemakaiannya.dan oleh sebab itu dibuatlah sebuah perizinan yaitu izin SIPA.Untuk menghindari penyelewengan pemanfaatan sumber air tanah di wilayah TULUNGAGUNG,

SIPA adalah Surat Izin Penggunaan Air Tanah yang artinya sebuah izin untuk mengambil air tanah di wilayah TULUNGAGUNG untuk dipergunakan demi memenuhi keperluan industri, apartemen, rumah sakit, perhotelan, depot air minum, pertambangan, prkebunan, perikanan, peternakan, penelitian ilmiah, dan lain sebagainya. Surat izin ini wajib dimiliki oleh perusahaan, individu, atau instansi yang memanfaatkan air tanah untuk keperluan komersial, industri, atau publik.

WAJIBKAH MENGURUS IZIN SIPA DI TULUNGAGUNG ?

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Bersama

· Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

· Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

· Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan mengenai Sistem Informasi Pengelolaan Air Tanah (SIPA) di Indonesia

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA)

2. Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Tanah

4. Peraturan Kepala Badan Geologi No. 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Tanah

5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 8 Tahun 2015 tentang Standar Kualitas Air Tanah

6. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Air Tanah

 

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat serta keberlangsungan pelayanan perizinan Pengurusan izin SIPA bisa dikatakan wajib sebab pengeboran tanah dan penggunaan air tanah memiliki dampak negatif bagi lingkungan, khususnya pada struktur tanah dan akuifer. Adapun yang diwajibkan untuk mengurus izin SIPA adalah bagi pelaku industri atau pengusaha yang melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air yang berada dalam kedalaman lebih dari 100 meter.

 
Ketentuan pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian/pantek atau pengeboran untuk dimanfaatkan airnya dan untuk tujuan lain. Izin pengambilan air tanah yang melalui cekungan air tanah lintas kabupaten wajib mendapatkan rekomendasi teknis terlebih dahulu dari kementrian ENERGI SUMBER DAYA MINERAL

 PENTINGNYA PERIZINAN PEMAKAIAN AIR TANAH DI TULUNGAGUNG:

1. Konservasi Sumber Daya Alam: Air tanah adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dengan cepat. Dengan menerapkan perizinan pemakaian air tanah di wilayah TULUNGAGUNG, kita dapat mengatur penggunaan yang berkelanjutan dan menghindari eksploitasi berlebihan yang dapat merusak ekosistem di wilayah TULUNGAGUNG.

2. Intrusi Air Laut: Salah satu bahaya yang dihadapi oleh reservoir air tanah adalah intrusi air laut Khususnya di wilayah TULUNGAGUNG. Dengan perizinan yang tepat, penggunaan air tanah dapat dikontrol untuk menghindari penurunan permukaan air tanah yang dapat memicu masuknya air laut ke dalam reservoir.

3. Menjaga Keseimbangan Ekosistem: Sumber daya air tanah tidak hanya penting bagi manusia tetapi juga bagi kehidupan tanaman, hewan, dan ekosistem secara keseluruhan. Dengan perizinan penggunaan air Tanah di wilayah TULUNGAGUNG, kita dapat memastikan bahwa kebutuhan ekosistem juga terpenuhi.

 

Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin memanfaatkan air tanah untuk keperluan apapun wajib mengurus Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA). Proses perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan air tanah dilakukan secara legal, terkendali, dan berkelanjutan. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perizinan, kami siap membantu Anda mengurus segala kebutuhan terkait SIPA.

 

Proses Pengurusan SIPA untuk Penggunaan Air Tanah

 

Pengurusan SIPA biasanya melalui beberapa tahapan yang melibatkan pendaftaran dan verifikasi data penggunaan air tanah. Berikut langkah-langkah umumnya:

1. Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan Izin
Langkah pertama adalah mendaftarkan penggunaan air tanah yang akan dilakukan. Pihak yang memerlukan izin harus mengisi formulir dan mengajukan permohonan kepada pihak berwenang.

2. Penyampaian Dokumen Pendukung
Selain formulir permohonan, Anda juga perlu melampirkan dokumen pendukung seperti rencana penggunaan air, data teknis sumber air, dan analisis dampak lingkungan (jika diperlukan).

3. Verifikasi dan Pemeriksaan Lapangan
Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa lokasi dan penggunaan air tanah sesuai dengan yang diajukan dalam dokumen. Jika diperlukan, mereka juga akan melakukan analisis lebih lanjut untuk mengevaluasi dampak penggunaan air tanah terhadap lingkungan sekitar.

4. Penerbitan Izin
Setelah verifikasi, jika semua persyaratan terpenuhi, Surat Izin Penggunaan Air Tanah akan diterbitkan. Izin ini memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperbarui secara periodic

 

 

PERSYARAT SIPA (IZIN BARU)

a. Data teknis pemohon :

· Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian (bor/gali) (decimal degree)

· Rencana jumlah debit pengambilan air tanah (m3/hari)

· Rencana kedalaman sumur bor/gali air tanah (m)

· Rencana diameter sumur bor/gali air tanah (inchi)

b. Pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/ atau sumur pantau

c. Gambar rencana konstruksi sumur bor/gali

PERSYARAT SIPA (IZIN PERPANJANGAN)

a. Data teknis pemohon :

· Koordinat titik pengeboran/penggalian (bor/gali) (decimal degree)

· Jumlah debit pengambilan air tanah (m3/hari)

· Kedalaman sumur bor/gali air tanah (m)

· Diameter sumur bor/gali air tanah (inchi)

b.  Foto geotagging, sumur imbuhan, sumur resapan, dan/ atau sumur pantau

c.  Gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah

d.  Dokumen SIPA yang akan diperpanjang

MENGAPA MEMILIH JASA KAMI

Sebagai penyedia layanan perizinan, kami siap membantu Anda melalui setiap tahapan pengurusan SIPA. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan jasa kami:

  • Proses Cepat dan Efisien
    Kami memahami betapa berharga waktu Anda. Tim kami akan membantu Anda mengurus pengajuan izin secara cepat dan tanpa kendala administratif yang rumit.
  • BERPENGALAMAN legalitas kami lengkap,dari sertifikasi juru bor sertifikasi mesin bor dan sippat(surat izin perusahaan pengeboran air tanah)
  • PROFESIONAL Profesionalitas menjadi modal utama kami dalam pekerjaan kami sudah berpengalaman mengerjakan perizinan berbagai titik sumur di seluruh Indonesia, kami menjaga mutu dan kwalitas SDM dan Tim Ahli kami dalam setiap pekerjaan.
  • KOMITMEN Komitmen dalam setiap pekerjaan menjadi prioritas pertama kami. Sehingga memungkinkan semua klien yang bekerjasama dengan kami.

 

Sejarah kabupaten Tulungagung

 Kabupaten Tulungagung, yang terletak di Jawa Timur (Jatim), terkenal sebagai produsen marmer terbesar di Indonesia. Wilayah ini berbatasan dengan Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk di bagian utara, Samudera Hindia di bagian selatan, Kabupaten Blitar di bagian timur, serta Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo di bagian barat. Nama Tulungagung sendiri memiliki sejarah dan asal-usul yang unik. Sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang telah berusia lebih dari 800 tahun, Tulungagung memiliki warisan budaya yang kaya dan daya tarik wisata yang melibatkan produksi marmer serta sejumlah destinasi pantai yang menarik.

 Dahulu dikenal sebagai Kabupaten Ngerowo, perubahan nama menjadi Tulungagung terjadi sekitar tahun 1901 di bawah kepemimpinan Bupati Raden Tumenggung Partowijoyo. Beberapa versi menceritakan bahwa nama ini berasal dari arti "sumber air yang besar," merujuk pada mata air di wilayah tersebut yang dikeringkan dan menjadi pusat pemerintahan.

 Pada tanggal 18 November 1205, Tulungagung menetapkan hari jadinya sebagai peringatan pemberian penghargaan dari Raja Kertajaya dari Daha sebagai bentuk apresiasi atas kesetiaan masyarakat Tulungagung. Pemimpin pertama, Raden Mas Tumenggung Pringgodiningrat, memerintah dari tahun 1824 hingga 1830. Kabupaten Tulungagung saat ini terdiri dari 19 kecamatan, 257 desa, dan 14 kelurahan.

sumber : Tulungagung.jatimnetwork.com

 

INFO LEBIH LANJUT TESTINDO INTI PERKASA

Bagi Anda yang tertarik dengan Jasa perizinan sipa TULUNGAGUNG  dapat menghubungi kontak yang tersedia di bawah. Atau Kunjungi www.jasapengeboranprofesional.com untuk mendapatkan informasi lebih lengkap seputar jasa perizinan sipa TULUNGAGUNG bersama testindo inti perkasa

Hubungi        : 081283140008

 

Kantor Pusat
Jasa Perizinan SIPA Jawa Timur

Desa Gumulan, Kec. Kesamben, Kab. Jombang, Jawa Timur | 081283140008