Jasa Sondir Tanah jogjakarta
JASA SONDIR TANAH JOGJAKARTA CPT (CONE PENETRATION TEST)
Tujuan sondir adalah mengetahui kekuatan tanah tiap kedalaman dan stratifikasi tanah secara pendekatan. Pada pekerjaan ini tidak ada sampel tanah yang di ambil untuk uji lab mekanika tanah. Uji ini dilakukan untuk mengetahui elevasi lapisan keras (Hard Layer). Hasil Sondir (Cone Penetration Test) disajikan dalam bentuk diagram grafik, yang mencatat nilai tahanan konus dan friksi selubung, untuk menghitung daya dukung pondasi yang diletakkan pada tanah tersebut. proses Penyondiran ini dilakukan hingga mencapai lapisan tanah keras dimana alat ini dilengkapi dengan Adhesion Jacket Cone type Bageman yang dapat mengukur nilai perlawanan konus (cone resistence) dan hambatan lekat (lokal friction) secara langsung dikerjakan dilapangan. Pembacaan manometer dilakukan setiap interval 20 cm. dimana nilai perlawanan konus telah mencapai 250 kg/cm2 atau telah mencapai jumlah hambatan lekat 2.50 ton (kapasitas alat). Hasil penyondiran disajikan dalam bentuk diagram grafik sondir yang memperlihatkan hubungan antara kedalaman sondir dibawah muka tanah dan besarnya nilai perlawanan konus (qc) serta jumlah hambatan pelekat (tf)
Jasa Sondir Tanah Jogjakarta meliputi :
· Jasa Sondir 2.5 Ton
· Jasa Sondir 5 Ton
Kami melayanai jasa sondir tanah untuk pembangunan berbagai kegiatan konstruksi di Jogjakarta diantaranya :
· Jasa sondir untuk pembangunan rumah
· Jasa sondir untuk pembangunan Ruko
· Jasa sondir untuk pembangunan Jembatan
· Jasa sondir untuk pembangunan Pelabuhan
· Jasa sondir untuk pembangunan Jala
· Jasa sondir untuk pembangunan Bandara
· Jasa sondir untuk pembangunan Rel Kereta Api
· jasa Sondir untuk jalur sutet (saluran utama tegangan tinggi)
· Jasa Sondir tower telekomunikasi
TENTANG JOGJAKARTA
Berdirinya Kota Yogyakarta berawal dari adanya Perjanjian Gianti pada Tanggal 13 Februari 1755 yang ditandatangani Kompeni Belanda di bawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jendral Jacob Mossel. Isi Perjanjian Gianti : Negara Mataram dibagi dua : Setengah masih menjadi Hak Kerajaan Surakarta, setengah lagi menjadi Hak Pangeran Mangkubumi. Dalam perjanjian itu pula Pengeran Mangkubumi diakui menjadi Raja atas setengah daerah Pedalaman Kerajaan Jawa dengan Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.