Jasa Perizinan SIPA Air Tanah Madiun
JASA PERIZINAN SIPA MADIUN MELAYANI : PERIZINAN SIPA | UJI PEMOMPAAN | BORHOLE KAMERA | JASA SURVEY GEOLISTRIK | PENGEBORAN AIR | WELL LOGGING | PDA TEST | SOIL TEST | SONDIR TEST | CBR TEST | SPT | HANDBOR | TOPOGRAFI
KONSULTAN SIPA MADIUN
Pengurusan perijinan pengeboran air tanah dan pemanfaatan energi air di dalam tanah agar sesuai dengan kebutuhan lingkungan di wilayah Madiun. Proses cepat, anti ribet & lebih murah dengan ahlinya langsung.
APA ITU SIPA?
Air tanah adalah salah satu sumber daya alam yang memiliki berbagai manfaat masyarakat luas bukan hanya digunakan oleh salah satu badan saja Khususnya wilayah Madiun, tentunya harus dijaga dan diawasi dalam setiap pemakaiannya.dan oleh sebab itu dibuatlah sebuah perizinan yaitu izin SIPA.Untuk menghindari penyelewengan pemanfaatan sumber air tanah di wilayah Madiun,
SIPA adalah Surat Izin Penggunaan Air Tanah yang artinya sebuah izin untuk mengambil air tanah di wilayah Madiun untuk dipergunakan demi memenuhi keperluan industri, apartemen, rumah sakit, perhotelan, depot air minum, pertambangan, prkebunan, perikanan, peternakan, penelitian ilmiah, dan lain sebagainya. Surat izin ini wajib dimiliki oleh perusahaan, individu, atau instansi yang memanfaatkan air tanah untuk keperluan komersial, industri, atau publik.
WAJIBKAH MENGURUS IZIN SIPA DI MADIUN ?
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Bersama
· Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
· Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
· Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan mengenai Sistem Informasi Pengelolaan Air Tanah (SIPA) di Indonesia
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA)
2. Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Tanah
4. Peraturan Kepala Badan Geologi No. 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Tanah
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 8 Tahun 2015 tentang Standar Kualitas Air Tanah
6. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Air Tanah
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat serta keberlangsungan pelayanan perizinan Pengurusan izin SIPA bisa dikatakan wajib sebab pengeboran tanah dan penggunaan air tanah memiliki dampak negatif bagi lingkungan, khususnya pada struktur tanah dan akuifer. Adapun yang diwajibkan untuk mengurus izin SIPA adalah bagi pelaku industri atau pengusaha yang melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air yang berada dalam kedalaman lebih dari 100 meter.
Ketentuan pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian/pantek atau pengeboran untuk dimanfaatkan airnya dan untuk tujuan lain. Izin pengambilan air tanah yang melalui cekungan air tanah lintas kabupaten wajib mendapatkan rekomendasi teknis terlebih dahulu dari kementrian ENERGI SUMBER DAYA MINERAL
PENTINGNYA PERIZINAN PEMAKAIAN AIR TANAH DI MADIUN :
1. Konservasi Sumber Daya Alam: Air tanah adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dengan cepat. Dengan menerapkan perizinan pemakaian air tanah di wilayah Madiun, kita dapat mengatur penggunaan yang berkelanjutan dan menghindari eksploitasi berlebihan yang dapat merusak ekosistem di wilayah Madiun.
2. Intrusi Air Laut: Salah satu bahaya yang dihadapi oleh reservoir air tanah adalah intrusi air laut Khususnya di wilayah Madiun. Dengan perizinan yang tepat, penggunaan air tanah dapat dikontrol untuk menghindari penurunan permukaan air tanah yang dapat memicu masuknya air laut ke dalam reservoir.
3. Menjaga Keseimbangan Ekosistem: Sumber daya air tanah tidak hanya penting bagi manusia tetapi juga bagi kehidupan tanaman, hewan, dan ekosistem secara keseluruhan. Dengan perizinan penggunaan air Tanah di wilayah Madiun, kita dapat memastikan bahwa kebutuhan ekosistem juga terpenuhi.
Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin memanfaatkan air tanah untuk keperluan apapun wajib mengurus Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA). Proses perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan air tanah dilakukan secara legal, terkendali, dan berkelanjutan. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perizinan, kami siap membantu Anda mengurus segala kebutuhan terkait SIPA.
Proses Pengurusan SIPA untuk Penggunaan Air Tanah
Pengurusan SIPA biasanya melalui beberapa tahapan yang melibatkan pendaftaran dan verifikasi data penggunaan air tanah. Berikut langkah-langkah umumnya:
1. Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan Izin
Langkah pertama adalah mendaftarkan penggunaan air tanah yang akan dilakukan. Pihak yang memerlukan izin harus mengisi formulir dan mengajukan permohonan kepada pihak berwenang.
2. Penyampaian Dokumen Pendukung
Selain formulir permohonan, Anda juga perlu melampirkan dokumen pendukung seperti rencana penggunaan air, data teknis sumber air, dan analisis dampak lingkungan (jika diperlukan).
3. Verifikasi dan Pemeriksaan Lapangan
Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa lokasi dan penggunaan air tanah sesuai dengan yang diajukan dalam dokumen. Jika diperlukan, mereka juga akan melakukan analisis lebih lanjut untuk mengevaluasi dampak penggunaan air tanah terhadap lingkungan sekitar.
4. Penerbitan Izin
Setelah verifikasi, jika semua persyaratan terpenuhi, Surat Izin Penggunaan Air Tanah akan diterbitkan. Izin ini memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperbarui secara periodic
PERSYARAT SIPA (IZIN BARU)
a. Data teknis pemohon :
· Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian (bor/gali) (decimal degree)
· Rencana jumlah debit pengambilan air tanah (m3/hari)
· Rencana kedalaman sumur bor/gali air tanah (m)
· Rencana diameter sumur bor/gali air tanah (inchi)
b. Pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/ atau sumur pantau
c. Gambar rencana konstruksi sumur bor/gali
PERSYARAT SIPA (IZIN PERPANJANGAN)
a. Data teknis pemohon :
· Koordinat titik pengeboran/penggalian (bor/gali) (decimal degree)
· Jumlah debit pengambilan air tanah (m3/hari)
· Kedalaman sumur bor/gali air tanah (m)
· Diameter sumur bor/gali air tanah (inchi)
b. Foto geotagging, sumur imbuhan, sumur resapan, dan/ atau sumur pantau
c. Gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah
d. Dokumen SIPA yang akan diperpanjang
Sebagai penyedia layanan perizinan, kami siap membantu Anda melalui setiap tahapan pengurusan SIPA. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan jasa kami:
· Proses Cepat dan Efisien
Kami memahami betapa berharga waktu Anda. Tim kami akan membantu Anda mengurus pengajuan izin secara cepat dan tanpa kendala administratif yang rumit.
· BERPENGALAMAN legalitas kami lengkap,dari sertifikasi juru bor sertifikasi mesin bor dan sippat(surat izin perusahaan pengeboran air tanah)
· PROFESIONAL Profesionalitas menjadi modal utama kami dalam pekerjaan kami sudah berpengalaman mengerjakan perizinan berbagai titik sumur di seluruh Indonesia, kami menjaga mutu dan kwalitas SDM dan Tim Ahli kami dalam setiap pekerjaan.
· KOMITMEN Komitmen dalam setiap pekerjaan menjadi prioritas pertama kami. Sehingga memungkinkan semua klien yang bekerjasama dengan kami.
Sejarah Madiun
Kabupaten Madiun ditinjau dari pemerintahan yang sah, berdiri pada tanggal paro terang, bulan Muharam, tahun 1568 Masehi tepatnya jatuh hari Kamis Kliwon tanggal 18 Juli 1568 / Jumat Legi tanggal 15 Suro 1487 Be – Jawa Islam. Berawal pada masa Kesultanan Demak, yang ditandai dengan perkawinan putra mahkota Demak Pangeran Surya Patiunus dengan Raden Ayu Retno Lembah putri dari Pangeran Adipati Gugur yang berkuasa di Ngurawan, Dolopo.
Pusat pemerintahan dipindahkan dari Ngurawan ke desa Sogaten dengan nama baru Purabaya (sekarang Madiun). Pangeran Surya Patiunus menduduki kesultanan hingga tahun 1521 dan diteruskan oleh Kyai Rekso Gati. (Sogaten = tempat Rekso Gati) Pangeran Timoer dilantik menjadi Bupati di Purabaya tanggal 18 Juli 1568 berpusat di desa Sogaten. Sejak saat itu secara yuridis formal Kabupaten Purabaya menjadi suatu wilayah pemerintahan di bawah seorang Bupati dan berakhirlah pemerintahan pengawasan di Purabaya yang dipegang oleh Kyai Rekso Gati atas nama Demak dari tahun 1518 – 1568.
Pada tahun 1575 pusat pemerintahan dipindahkan dari desa Sogaten ke desa Wonorejo atau Kuncen, Kota Madiun sampai tahun 1590. Pada tahun 1686, kekuasaan pemerintahan Kabupaten Purabaya diserahkan oleh Bupati Pangeran Timur (Panembahan Rangga Jumena) kepada putrinya Raden Ayu Retno Dumilah. Bupati inilah selaku senopati manggalaning perang yang memimpin prajurit-prajurit Mancanegara Timur. Pada tahun 1586 dan 1587 Mataram melakukan penyerangan ke Purbaya dengan Mataram menderita kekalahan berat.
Pada tahun 1590, dengan berpura-pura menyatakan takluk, Mataram menyerang pusat istana Kabupaten Purbaya yang hanya dipertahankan oleh Raden Ayu Retno Djumilah dengan sejumlah kecil pengawalnya. Perang tanding terjadi antara Sutawidjaja dengan Raden Ayu Retno Djumilah dilakukan disekitar sendang di dekat istana Kabupaten Wonorejo (Madiun).
Pusaka Tundung Madiun berhasil direbut oleh Sutawidjaja dan melalui bujuk rayunya, Raden Ayu Retno Djumilah dipersunting oleh Sutawidjaja dan diboyong ke istana Mataram di Plered (Jogjakarta) sebagai peringatan penguasaan Mataram atas Purbaya tersebut maka pada hari Jumat Legi tanggal 16 Nopember 1590 Masehi nama “Purbaya” diganti menjadi “Madiun”.
sumber : https://madiunkab.go.id/sejarah-kabupaten-madiun/
INFO LEBIH LANJUT TESTINDO INTI PERKASA
Bagi Anda yang tertarik dengan Jasa perizinan sipa Madiun dapat menghubungi kontak yang tersedia di bawah. Atau Kunjungi www.jasapengeboranprofesional.com untuk mendapatkan informasi lebih lengkap seputar jasa perizinan sipa Madiun bersama testindo inti perkasa
Hubungi : 081283140008
Kantor Pusat
Jasa Perizinan SIPA Jawa Timur
Desa Gumulan, Kec. Kesamben, Kab. Jombang, Jawa Timur | 081283140008