Jasa Perizinan SIPA Air Tanah Jombang
JASA PERIZINAN SIPA JOMBANG MELAYANI : PERIZINAN SIPA | UJI PEMOMPAAN | BORHOLE KAMERA | JASA SURVEY GEOLISTRIK | PENGEBORAN AIR | WELL LOGGING | PDA TEST | SOIL TEST | SONDIR TEST | CBR TEST | SPT | HANDBOR | TOPOGRAFI
KONSULTAN SIPA JOMBANG
Pengurusan perijinan pengeboran air tanah dan pemanfaatan energi air di dalam tanah agar sesuai dengan kebutuhan lingkungan di wilayah JOMBANG. Proses cepat, anti ribet & lebih murah dengan ahlinya langsung.
APA ITU SIPA?
Air tanah adalah salah satu sumber daya alam yang memiliki berbagai manfaat masyarakat luas bukan hanya digunakan oleh salah satu badan saja Khususnya wilayah JOMBANG, tentunya harus dijaga dan diawasi dalam setiap pemakaiannya.dan oleh sebab itu dibuatlah sebuah perizinan yaitu izin SIPA.Untuk menghindari penyelewengan pemanfaatan sumber air tanah di wilayah JOMBANG,
SIPA adalah Surat Izin Penggunaan Air Tanah yang artinya sebuah izin untuk mengambil air tanah di wilayah JOMBANG untuk dipergunakan demi memenuhi keperluan industri, apartemen, rumah sakit, perhotelan, depot air minum, pertambangan, prkebunan, perikanan, peternakan, penelitian ilmiah, dan lain sebagainya. Surat izin ini wajib dimiliki oleh perusahaan, individu, atau instansi yang memanfaatkan air tanah untuk keperluan komersial, industri, atau publik.
WAJIBKAH MENGURUS IZIN SIPA DI JOMBANG ?
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Bersama
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan mengenai Sistem Informasi Pengelolaan Air Tanah (SIPA) di Indonesia
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA)
2. Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Tanah
4. Peraturan Kepala Badan Geologi No. 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Tanah
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 8 Tahun 2015 tentang Standar Kualitas Air Tanah
6. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Air Tanah
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat serta keberlangsungan pelayanan perizinan Pengurusan izin SIPA bisa dikatakan wajib sebab pengeboran tanah dan penggunaan air tanah memiliki dampak negatif bagi lingkungan, khususnya pada struktur tanah dan akuifer. Adapun yang diwajibkan untuk mengurus izin SIPA adalah bagi pelaku industri atau pengusaha yang melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air yang berada dalam kedalaman lebih dari 100 meter.
Ketentuan pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian/pantek atau pengeboran untuk dimanfaatkan airnya dan untuk tujuan lain. Izin pengambilan air tanah yang melalui cekungan air tanah lintas kabupaten wajib mendapatkan rekomendasi teknis terlebih dahulu dari kementrian ENERGI SUMBER DAYA MINERAL
PENTINGNYA PERIZINAN PEMAKAIAN AIR TANAH DI JOMBANG:
1. Konservasi Sumber Daya Alam: Air tanah adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dengan cepat. Dengan menerapkan perizinan pemakaian air tanah di wilayah JOMBANG, kita dapat mengatur penggunaan yang berkelanjutan dan menghindari eksploitasi berlebihan yang dapat merusak ekosistem di wilayah JOMBANG.
2. Intrusi Air Laut: Salah satu bahaya yang dihadapi oleh reservoir air tanah adalah intrusi air laut Khususnya di wilayah JOMBANG. Dengan perizinan yang tepat, penggunaan air tanah dapat dikontrol untuk menghindari penurunan permukaan air tanah yang dapat memicu masuknya air laut ke dalam reservoir.
3. Menjaga Keseimbangan Ekosistem: Sumber daya air tanah tidak hanya penting bagi manusia tetapi juga bagi kehidupan tanaman, hewan, dan ekosistem secara keseluruhan. Dengan perizinan penggunaan air Tanah di wilayah JOMBANG, kita dapat memastikan bahwa kebutuhan ekosistem juga terpenuhi.
Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin memanfaatkan air tanah untuk keperluan apapun wajib mengurus Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA). Proses perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan air tanah dilakukan secara legal, terkendali, dan berkelanjutan. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perizinan, kami siap membantu Anda mengurus segala kebutuhan terkait SIPA.
Proses Pengurusan SIPA untuk Penggunaan Air Tanah
Pengurusan SIPA biasanya melalui beberapa tahapan yang melibatkan pendaftaran dan verifikasi data penggunaan air tanah. Berikut langkah-langkah umumnya:
1. Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan Izin
Langkah pertama adalah mendaftarkan penggunaan air tanah yang akan dilakukan. Pihak yang memerlukan izin harus mengisi formulir dan mengajukan permohonan kepada pihak berwenang.
2. Penyampaian Dokumen Pendukung
Selain formulir permohonan, Anda juga perlu melampirkan dokumen pendukung seperti rencana penggunaan air, data teknis sumber air, dan analisis dampak lingkungan (jika diperlukan).
3. Verifikasi dan Pemeriksaan Lapangan
Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa lokasi dan penggunaan air tanah sesuai dengan yang diajukan dalam dokumen. Jika diperlukan, mereka juga akan melakukan analisis lebih lanjut untuk mengevaluasi dampak penggunaan air tanah terhadap lingkungan sekitar.
4. Penerbitan Izin
Setelah verifikasi, jika semua persyaratan terpenuhi, Surat Izin Penggunaan Air Tanah akan diterbitkan. Izin ini memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperbarui secara periodic
PERSYARAT SIPA (IZIN BARU)
a. Data teknis pemohon :
- Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian (bor/gali) (decimal degree)
- Rencana jumlah debit pengambilan air tanah (m3/hari)
- Rencana kedalaman sumur bor/gali air tanah (m)
- Rencana diameter sumur bor/gali air tanah (inchi)
b. Pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/ atau sumur pantau
c. Gambar rencana konstruksi sumur bor/gali
PERSYARAT SIPA (IZIN PERPANJANGAN)
a. Data teknis pemohon :
- Koordinat titik pengeboran/penggalian (bor/gali) (decimal degree)
- Jumlah debit pengambilan air tanah (m3/hari)
- Kedalaman sumur bor/gali air tanah (m)
- Diameter sumur bor/gali air tanah (inchi)
b. Foto geotagging, sumur imbuhan, sumur resapan, dan/ atau sumur pantau
c. Gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah
d. Dokumen SIPA yang akan diperpanjang
MENGAPA MEMILIH JASA KAMI
Sebagai penyedia layanan perizinan, kami siap membantu Anda melalui setiap tahapan pengurusan SIPA. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan jasa kami:
- Proses Cepat dan Efisien
Kami memahami betapa berharga waktu Anda. Tim kami akan membantu Anda mengurus pengajuan izin secara cepat dan tanpa kendala administratif yang rumit. - BERPENGALAMAN legalitas kami lengkap,dari sertifikasi juru bor sertifikasi mesin bor dan sippat(surat izin perusahaan pengeboran air tanah)
- PROFESIONAL Profesionalitas menjadi modal utama kami dalam pekerjaan kami sudah berpengalaman mengerjakan perizinan berbagai titik sumur di seluruh Indonesia, kami menjaga mutu dan kwalitas SDM dan Tim Ahli kami dalam setiap pekerjaan.
- KOMITMEN Komitmen dalam setiap pekerjaan menjadi prioritas pertama kami. Sehingga memungkinkan semua klien yang bekerjasama dengan kami.
Sejarah Jombang
Jombang adalah kabupaten yang terletak di bagian tengah Provinsi Jawa Timur. Luas wilayahnya 1.159,50 km², dan jumlah penduduknya 1.165.720 jiwa, dalam hitungan statistik tahun 2005. Pusat Kota Jombang terletak di tengah-tengah wilayah kabupaten, memiliki ketinggian 44 meter di atas permukaan laut, dan berjarak 79 km (1,5 jam perjalanan) dari barat daya Kota Surabaya, ibu kota Provinsi Jawa Timur. Jombang memiliki posisi yang sangat strategis, karena berada di persimpangan jalur lintas selatan Pulau Jawa (Surabaya-Madiun-Yogyakarta), jalur Surabaya-Tulungagung, serta jalur Malang-Tuban.
Jombang juga dikenal dengan sebutan "kota santri", karena banyaknya sekolah pendidikan Islam (pondok pesantren) di wilayah tersebut. Bahkan ada pameo yang mengatakan Jombang adalah pusat pondok pesantren di tanah Jawa karena hampir seluruh pendiri pesantren di Jawa pasti pernah berguru di Jombang. Di antara pondok pesantren yang terkenal adalah Tebuireng, Denanyar, Tambak Beras, dan Rejoso.
Konon, kata "Jombang" merupakan akronim dari kata berbahasa Jawa "ijo" dan "abang". Ijo mewakili kaum santri (agamis), dan abang mewakili kaum abangan (nasionalis atau kejawen). Kedua kelompok tersebut hidup berdampingan dan harmonis di Jombang. Bahkan kedua elemen ini digambarkan dalam warna dasar lambang daerah Kabupaten Jombang.
sumber : https://www.jombangkab.go.id/profil/kabupaten/sejarah
INFO LEBIH LANJUT TESTINDO INTI PERKASA
Bagi Anda yang tertarik dengan Jasa perizinan sipa JOMBANG dapat menghubungi kontak yang tersedia di bawah. Atau Kunjungi www.jasapengeboranprofesional.com untuk mendapatkan informasi lebih lengkap seputar jasa perizinan sipa JOMBANG bersama testindo inti perkasa
Hubungi : 081283140008
Kantor Pusat
Jasa Perizinan SIPA Jawa Timur
Desa Gumulan, Kec. Kesamben, Kab. Jombang Jawa Timur | 081283140008