Jasa Perizinan SIPA Air Tanah Bayuwangi– Cepat, Legal & Terpercaya

Jasa Perizinan SIPA Air Tanah Bayuwangi– Cepat, Legal & Terpercaya

Jasa Perizinan SIPA Air Tanah Bayuwangi– Cepat, Legal & Terpercaya


JASA PERIZINAN SIPA BANYUWANGI MELAYANI : PERIZINAN SIPA | UJI PEMOMPAAN BORHOLE KAMERA | JASA SURVEY GEOLISTRIK | PENGEBORAN AIR | WELL LOGGING | PDA TEST | SOIL TEST | SONDIR TEST | CBR TEST | SPT | HANDBOR | TOPOGRAFI

 

KONSULTAN SIPA BANYUWANGI

Butuh bantuan mengurus Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) di wilayah Banyuwangi ?
Kami dari Testindo Inti Perkasa siap membantu pengurusan izin air tanah (SIPA) secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

APA ITU SIPA?

SIPA (Surat Izin Penggunaan Air Tanah) adalah izin resmi dari pemerintah bagi perusahaan atau individu yang ingin memanfaatkan air tanah untuk keperluan industri, pertanian, rumah sakit, depot air minum, hotel, dan sebagainya.

Air tanah adalah salah satu sumber daya alam yang memiliki berbagai manfaat masyarakat luas bukan hanya digunakan oleh salah satu badan saja Khususnya wilayah Banyuwangi, tentunya harus dijaga dan diawasi dalam setiap pemakaiannya dan oleh sebab itu dibuatlah sebuah perizinan yaitu izin SIPA. Untuk menghindari penyelewengan pemanfaatan sumber air tanah di wilayah Banyuwangi.

WAJIBKAH MENGURUS IZIN SIPA DI BANYUWANGI ?

Seiring meningkatnya aktivitas pengeboran dan pemanfaatan air tanah, pemerintah mengatur penggunaan sumber daya air melalui peraturan berikut.

· Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

· Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

· Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Di wilayah Banyuwangi, pengambilan air tanah wajib disertai izin SIPA guna mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin keberlanjutan sumber daya air

Peraturan mengenai Sistem Informasi Pengelolaan Air Tanah (SIPA) di Indonesia

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA)

2. Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Tanah

4. Peraturan Kepala Badan Geologi No. 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Tanah

5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 8 Tahun 2015 tentang Standar Kualitas Air Tanah

6. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Air Tanah

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat serta keberlangsungan pelayanan perizinan Pengurusan izin SIPA bisa dikatakan wajib sebab pengeboran tanah dan penggunaan air tanah memiliki dampak negatif bagi lingkungan, khususnya pada struktur tanah dan akuifer. Adapun yang diwajibkan untuk mengurus izin SIPA adalah bagi pelaku industri atau pengusaha yang melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air yang berada dalam kedalaman lebih dari 100 meter.

 
Ketentuan pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian/pantek atau pengeboran untuk dimanfaatkan airnya dan untuk tujuan lain. Izin pengambilan air tanah yang melalui cekungan air tanah lintas kabupaten wajib mendapatkan rekomendasi teknis terlebih dahulu dari kementrian ENERGI SUMBER DAYA MINERAL

PENTINGNYA PERIZINAN PEMAKAIAN AIR TANAH DI BANYUWANGI :

1. Konservasi Sumber Daya Alam: Air tanah adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dengan cepat. Dengan menerapkan perizinan pemakaian air tanah di wilayah Banyuwangi, kita dapat mengatur penggunaan yang berkelanjutan dan menghindari eksploitasi berlebihan yang dapat merusak ekosistem di wilayah Banyuwangi.

2. Intrusi Air Laut: Salah satu bahaya yang dihadapi oleh reservoir air tanah adalah intrusi air laut Khususnya di wilayah Banyuwangi. Dengan perizinan yang tepat, penggunaan air tanah dapat dikontrol untuk menghindari penurunan permukaan air tanah yang dapat memicu masuknya air laut ke dalam reservoir.

3. Menjaga Keseimbangan Ekosistem: Sumber daya air tanah tidak hanya penting bagi manusia tetapi juga bagi kehidupan tanaman, hewan, dan ekosistem secara keseluruhan. Dengan perizinan penggunaan air Tanah di wilayah Banyuwangi, kita dapat memastikan bahwa kebutuhan ekosistem juga terpenuhi.

Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin memanfaatkan air tanah untuk keperluan apapun wajib mengurus Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA). Proses perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan air tanah dilakukan secara legal, terkendali, dan berkelanjutan. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perizinan, kami siap membantu Anda mengurus segala kebutuhan terkait SIPA.

 

Proses Pengurusan SIPA untuk Penggunaan Air Tanah

Pengurusan SIPA biasanya melalui beberapa tahapan yang melibatkan pendaftaran dan verifikasi data penggunaan air tanah. Berikut langkah-langkah umumnya:

1) Pendaftaran dan Pengajuan

Klien mengisi formulir dan menyampaikan rencana penggunaan air.

2) Melampirkan Dokumen Pendukung

Termasuk: koordinat titik pengeboran, rencana debit, gambar teknis, dan lainnya.

3) Pemeriksaan Lapangan

Tim teknis dari instansi terkait akan melakukan survei lokasi.

4) Penerbitan SIPA

Jika semua syarat terpenuhi, izin akan terbit dan berlaku sesuai periode yang ditentukan.

 

PERSYARAT SIPA (IZIN BARU)

a. Data teknis pemohon :

· Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian (bor/gali) (decimal degree)

· Rencana jumlah debit pengambilan air tanah (m3/hari)

· Rencana kedalaman sumur bor/gali air tanah (m)

· Rencana diameter sumur bor/gali air tanah (inchi)

b. Pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/ atau sumur pantau

c. Gambar rencana konstruksi sumur bor/gali

PERSYARAT SIPA (IZIN PERPANJANGAN)

a. Data teknis pemohon :

· Koordinat titik pengeboran/penggalian (bor/gali) (decimal degree)

· Jumlah debit pengambilan air tanah (m3/hari)

· Kedalaman sumur bor/gali air tanah (m)

· Diameter sumur bor/gali air tanah (inchi)

b.  Foto geotagging, sumur imbuhan, sumur resapan, dan/ atau sumur pantau

c.  Gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah

d.  Dokumen SIPA yang akan diperpanjang

 

MENGAPA MEMILIH JASA KAMI

Sebagai penyedia layanan perizinan, kami siap membantu Anda melalui setiap tahapan pengurusan SIPA. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan jasa kami:

Cepat dan Efisien
Kami memahami betapa berharga waktu Anda. Tim kami akan membantu Anda mengurus pengajuan izin secara cepat dan tanpa kendala administratif yang rumit.

BERPENGALAMAN legalitas kami lengkap,dari sertifikasi juru bor sertifikasi mesin bor dan sippat(surat izin perusahaan pengeboran air tanah)

PROFESIONAL Profesionalitas menjadi modal utama kami dalam pekerjaan kami sudah berpengalaman mengerjakan perizinan berbagai titik sumur di seluruh Indonesia, kami menjaga mutu dan kwalitas SDM dan Tim Ahli kami dalam setiap pekerjaan.

KOMITMEN Komitmen dalam setiap pekerjaan menjadi prioritas pertama kami. Sehingga memungkinkan semua klien yang bekerjasama dengan kami.

 

INFO LEBIH LANJUT TESTINDO INTI PERKASA

Bagi Anda yang tertarik dengan Jasa perizinan sipa Banyuwangi  dapat menghubungi kontak yang tersedia di bawah. Atau Kunjungi www.jasapengeboranprofesional.com untuk mendapatkan informasi lebih lengkap seputar jasa perizinan sipa Banyuwangi bersama testindo inti perkasa

Hubungi        : 081283140008

 

Kantor Pusat
Jasa Perizinan SIPA Jawa Timur

Desa Gumulan, Kec. Kesamben, Kab. Jombang, Jawa Timur | 081283140008